Cara
Mengurus Paspor
Paspor
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan
antar negara. Teks ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang cara
mengurus paspor.
Untuk
mengurus paspor, anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:
1.) Akte Kelahiran asli dan
fotokopi
2.) Kartu Keluarga asli dan
fotokopi
3.) KTP asli dan fotokopi
4.) Ijazah terakhir
5.) Surat Nikah bagi yang sudah
menikah
6.) 2 lembar pasfoto 4x6
7.) Surat Rekomendasi
Perusahaan atau surat keterangan kuliah (apabila keluar negeri untuk bekerja
atau sekolah)
Berikut langkah-langkah
mengurus paspor bagi WNI:
1.
Datanglah dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke
kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi
terdekat.
2.
Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir
permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir
tersebut sesuai dokumen yang anda miliki.Serahkan formulir yang telah diisi ke
loket pendaftaran. Setelah Anda akan menerima jadwal foto serta pengambilan
sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari
berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
3.
Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka
anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
4.
Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya
adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta meminta
informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
Itu tadi langkah-langkah
mengurus paspor bagi WNI. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat
datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi.
Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
- See more
at:
http://colorunited.blogspot.com/2014/11/contoh-teks-prosedur-kompleks-cara_24.html#sthash.NrXLtQby.dpuf
Prosedur Mengurus Visa Australia
Visa
adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang
izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan
tertentu. Untuk mengurus visa, bawa syarat-syarat pembuatan visa menurut Negara
tujuan. Misalnya Negara Australia, syarat yang harus dibawa adalah:
a) Paspor
minimal masa berlaku 6 bulan
b) 2 lembar foto 4x6 cm
berwarna dan terbaru
c) Surat
sponsor dari perusahaan tempat kerja
d) Salinan
SIUP dan NPWP
e) Untuk anak
yang masih sekolah minta surat keterangan dari sekolah atau salinan kartu
pelajar yang masih berlaku
f) Bukti
keuangan 3 bulan terakhir dari yang bersangkutan, kecuali dalam rangka bisnis
dapat melampirkan bukti keuangan perusahaan (min. jumlah nominal rate - rate
Rp. 30 juta/orang)
g) Salinan
kartu keluarga dan salinan akte nikah
h) Bila ada
anak atau saudara yang dikunjungi di Australia harus melampirkan salinan
surat-surat yang menunjukkan bukti hubungan yang jelas (contoh akte lahir, akte
nikah atau surat ganti nama), salinan karut pelajar dan salinan paspor dan visa
orang yang akan dikunjungi di Australia
i) Bila pihak
pengundang di Australia menanggung biaya finansial, akomodasi, atau lainnya
maka pihak pengundang harus mengisii form 1149
j) Pemohon yg
berumur 70 tahun keatas (dihitung berdasarkan tahun lahir) diperlukan asuransi
perjalanan dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedutaaan.
Surat kesehatan harus dikirim oleh dokter langsung ke kedutaan
k) Surat
undangan dari Australia bila dalam rangka bisnis dan untuk bisnis yang lebih
dari 1 bulan diperlukan rontgen.
Langkah-langkah
mengurus visa:
1. Datang
ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita
atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2. Kemudian
anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah
disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda
miliki dan bawalah dokumen yang asli.
3. Serahkan
formulir dan syarat-syarat permohonan visa yang telah diisi ke loket
pendaftaran.
4. Setelah
itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk
pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika
nomor antrian anda masih lama.
5. Apabila
anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap
wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6. Setelah
tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku visa dan
menandatangani buku visa serta minta informasi kapan jadwal pengambilan visa
yang sudah selesai.
Pada saat
tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi
untuk mengambil visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu visa
baru anda sudah selesai dan bisa diambil. Selamat bepergian!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar