Rabu, 26 Agustus 2015

cara mengurus paspor



Cara Mengurus Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Teks ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang cara mengurus paspor.
Untuk mengurus paspor, anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:
1.)    Akte Kelahiran asli dan fotokopi
2.)    Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3.)    KTP asli dan fotokopi
4.)    Ijazah terakhir
5.)    Surat Nikah bagi yang sudah menikah
6.)    2 lembar pasfoto 4x6
7.)    Surat Rekomendasi Perusahaan atau surat keterangan kuliah (apabila keluar negeri untuk bekerja atau sekolah)

Berikut langkah-langkah mengurus paspor bagi WNI:
1.    Datanglah dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2.    Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki.Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran. Setelah Anda akan menerima jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
3.    Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
4.    Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta meminta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
Itu tadi langkah-langkah mengurus paspor bagi WNI. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.

- See more at: http://colorunited.blogspot.com/2014/11/contoh-teks-prosedur-kompleks-cara_24.html#sthash.NrXLtQby.dpuf

Prosedur Mengurus Visa Australia
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Untuk mengurus visa, bawa syarat-syarat pembuatan visa menurut Negara tujuan. Misalnya Negara Australia, syarat yang harus dibawa adalah:
a) Paspor minimal masa berlaku 6 bulan
b) 2 lembar foto 4x6 cm berwarna dan terbaru
c) Surat sponsor dari perusahaan tempat kerja
d) Salinan SIUP dan NPWP
e) Untuk anak yang masih sekolah minta surat keterangan dari sekolah atau salinan kartu pelajar yang masih berlaku
f)  Bukti keuangan 3 bulan terakhir dari yang bersangkutan, kecuali dalam rangka bisnis dapat melampirkan bukti keuangan perusahaan (min. jumlah nominal rate - rate Rp. 30 juta/orang)
g) Salinan kartu keluarga dan salinan akte nikah
h) Bila ada anak atau saudara yang dikunjungi di Australia harus melampirkan salinan surat-surat yang menunjukkan bukti hubungan yang jelas (contoh akte lahir, akte nikah atau surat ganti nama), salinan karut pelajar dan salinan paspor dan visa orang yang akan dikunjungi di Australia
i)  Bila pihak pengundang di Australia menanggung biaya finansial, akomodasi, atau lainnya maka pihak pengundang harus mengisii form 1149
j)  Pemohon yg berumur 70 tahun keatas (dihitung berdasarkan tahun lahir) diperlukan asuransi perjalanan dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedutaaan. Surat kesehatan harus dikirim oleh dokter langsung ke kedutaan
k) Surat undangan dari Australia bila dalam rangka bisnis dan untuk bisnis yang lebih dari 1 bulan diperlukan rontgen.

Langkah-langkah mengurus visa:
1.     Datang ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2.     Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
3.      Serahkan formulir dan syarat-syarat permohonan visa yang telah diisi ke loket pendaftaran.
4.      Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
5.      Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6.      Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku visa dan menandatangani buku visa serta minta informasi kapan jadwal pengambilan visa yang sudah selesai.
Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu  visa baru anda sudah selesai dan bisa diambil. Selamat bepergian!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar