Senin, 29 Februari 2016

Surat Peringatan



PT. MAJU SEJAHTERA
Jalan Gatot Subroto 07 Purwokerto
Telp. (0721) 271411, Fax. (0721) 270836
 

SURAT PERINGATAN
Nomor : 029/SP/III/15

            Surat Peringatan ini diberikan kepada :
                        Nama               : Dahlan Iskan, A.Md.
                        Jabatan            : Staff Marketing

            Surat Peringatan ini diterbitkan berdasarkan hasil rekap absensi perusahaan yang menunjukkan adanya indikasi tindakan Indisipliner yang dilakukan oleh Sdr. Dahlan Iskan, A.Md., yaitu terlambat masuk kerja selama lebih dari 5x pada bulan Februari 2015.
            Sebagai seorang karyawan yang bersangkutan, seharusnya mampu menjaga tata tertib kerja dan bersedia untuk tiba di tempat kerja pada waktu yang telah tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
            Surat Peringatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan sekaligus peringatan kepada yang bersangkutan agar bersedia mengamalkan tata tertib pekerjaan dan tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan pihak perusahaan.
            Sehubungan dengan tindakan indispliner tersebut, maka pihak perusahaan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa larangan untuk menggunakan fasilitas perusahaan berupa Kendaraan Iventoris dan Peralatan Elektronik. Sanksi tersebut berlaku mulai tanggal dibuatnya Surat Peringatan ini sampai dengan tanggal 21 April 2015. Dan apabila yang bersangkutan masih melakukan kesalahan yang sama, maka kami akan langsung memutuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan
            Demikian Surat Peringatan ini diberikan, untuk dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan introspeksi diri.

                                                                                                            Lampung, 09 Maret 2015
                                                                                               

                                                                                                            Siti Chofifah Ni'mawati
                                                                                                            Direktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar